Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 9 Desember 2022, Deddy Corbuzier kejutkan publik dengan memberi kabar bahwa ia menerima pangkat kemiliteran, yaitu Letnan Kolonel atau Letkol Tituler Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Darat atau TNI AD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar tersebut disampaikan langsung Deddy Corbuzier melalui akun Instagram miliknya. Dalam unggahan tersebut, Deddy tampak mengenakan seragam TNI AD dan sedang berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deddy juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan Letkol Tituler yang diberikan kepadanya. “Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” tulis Deddy.
Baca: Pro - Kontra Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Kehilangan Hak Pilih hingga Respons Mahfud Md
Dapat Pangkat Tituler, Deddy Berhak Dapat Tunjangan
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya atau serendah-rendahnya Letnan Dua.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa warga yang menerima pangkat tituler akan dikenai aturan hukum sesuai hukum militer. Oleh karena itu, pemilik pangkat tituler tidak mendapatkan hak pilih semasa pemilihan umum.
Meskipun begitu, peraturan menyebut bahwa seseorang dengan pangkat tituler, seperti Deddy Corbuzier, berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit. Tunjangan ini disebut tidak termasuk tunjangan keluarga.
Baca: Pangkat Letkol Tituler Dipersoalkan, Deddy Corbuzier Janji Tak Akan Ambil Gajinya
Deddy Tolak Gaji dan Tunjangan Tituler
Berkaca pada latar belakang Deddy Corbuzier sebagai figur publik yang berkecimpung di industri hiburan, pemberian pangkat tituler beserta tunjangannya tentu menghadirkan perdebatan di publik.
Bahkan, persoalan gaji dan tunjangan Deddy sebagai tituler juga dikritik oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Deddy, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu (gaji dan tunjangan). Sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan,” tulis Susi dalam bahasa Inggris di akun Twitter @susipudjiastuti pada 12 Desember 2022.
Tak lama berselang, Deddy Corbuzier langsung memberikan pernyataan bahwa ia tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler.
“Just info (sekadar informasi) buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” tulis Deddi di akun Twitter @corbuzier pada 14 Desember 2022.
Berdasarkan peraturan, meskipun Deddy Corbuzier menolak haknya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan, selama berpangkat Letkol Tituler, Deddy tetap wajib tunduk pada hukum-hukum militer lainnya.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.