Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Deddy Corbuzier Tak Akan Ambil Gaji Tunjangan sebagai Letkol Tituler, Berapa Besarannya?

Meskipun berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler, Deddy Corbuzier menyatakan bahwa ia tidak akan mengambilnya. Ini Alasannya.

17 Desember 2022 | 08.25 WIB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier dalam foto yang diunggah di media sosial pada Jumat, 9 Desember 2022. Bila merujuk KBBI, kata tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.Instagram/Mastercorbuzier
Perbesar
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) menyerahkan gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier dalam foto yang diunggah di media sosial pada Jumat, 9 Desember 2022. Bila merujuk KBBI, kata tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.Instagram/Mastercorbuzier

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 9 Desember 2022, Deddy Corbuzier kejutkan publik dengan memberi kabar bahwa ia menerima pangkat kemiliteran, yaitu Letnan Kolonel atau Letkol Tituler Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Darat atau TNI AD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kabar tersebut disampaikan langsung Deddy Corbuzier melalui akun Instagram miliknya. Dalam unggahan tersebut, Deddy tampak mengenakan seragam TNI AD dan sedang berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Deddy juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan Letkol Tituler yang diberikan kepadanya. “Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya,” tulis Deddy.

Baca: Pro - Kontra Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Kehilangan Hak Pilih hingga Respons Mahfud Md

Dapat Pangkat Tituler, Deddy Berhak Dapat Tunjangan

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya atau serendah-rendahnya Letnan Dua. 

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa warga yang menerima pangkat tituler akan dikenai aturan hukum sesuai hukum militer. Oleh karena itu, pemilik pangkat tituler tidak mendapatkan hak pilih semasa pemilihan umum.

Meskipun begitu, peraturan menyebut bahwa seseorang dengan pangkat tituler, seperti Deddy Corbuzier, berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit. Tunjangan ini disebut tidak termasuk tunjangan keluarga. 

Baca: Pangkat Letkol Tituler Dipersoalkan, Deddy Corbuzier Janji Tak Akan Ambil Gajinya

Deddy Tolak Gaji dan Tunjangan Tituler

Berkaca pada latar belakang Deddy Corbuzier sebagai figur publik yang berkecimpung di industri hiburan, pemberian pangkat tituler beserta tunjangannya tentu menghadirkan perdebatan di publik.

Bahkan, persoalan gaji dan tunjangan Deddy sebagai tituler juga dikritik oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

“Deddy, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu (gaji dan tunjangan). Sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan,” tulis Susi dalam bahasa Inggris di akun Twitter @susipudjiastuti pada 12 Desember 2022.

Tak lama berselang, Deddy Corbuzier langsung memberikan pernyataan bahwa ia tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler.

Just info (sekadar informasi) buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” tulis Deddi di akun Twitter @corbuzier pada 14 Desember 2022.

Berdasarkan peraturan, meskipun Deddy Corbuzier menolak haknya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan, selama berpangkat Letkol Tituler, Deddy tetap wajib tunduk pada hukum-hukum militer lainnya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus