Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mendukung langkah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alexander mengajukan permohonan uji materi tersebut untuk pasal larangan insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alexander menggugat pasal 36 UU KPK. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pahala, pasal tersebut belum mengatur larangannya secara jelas. Maka dari itu, dia mendukung judicial review yang Alexander lakukan di MK. “Karena kami ingin jelas juga, yang boleh yang mana,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
Pahala menyampaikan pasal tersebut memungkinkan adanya berbagai macam tafsir soal berhubungan dengan pihak berperkara di KPK. “Kalau enggak sengaja bagaimana? Kalau urusan ramai-ramai, rapat, ada dia tuh bagaimana? Maksudnya tolong didetailkan dong,” ucap Pahala.
Pahala berujar dirinya tidak keberatan dengan adanya pasal larangan insan KPK untuk berhubungan dengan pihak berperkara. Dia menilai aturan tersebut masih diperlukan. Namun, dia meminta agar ada penjelasan lebih lanjut agar tidak ada salah tafsir dalam penerapannya.
Alexander Marwata mengajukan permohonan judicial review ke MK pada Senin, 4 November 2024. Alex mengajukan permohonan JR Pasal 36 Poin a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berisi larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara.
Alexander juga memohonkan uji materi untuk pasal 37 UU KPK. Pasal tersebut berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Menurut Alex, pasal tersebut bisa dijadikan alat kriminalisasi pimpinan serta pegawai KPK. “Rumusan pasal itu tidak jelas, sekali pun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas. Di mana ketidakjelasannya atau setidaknya menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan perumus Undang-Undang,” katanya.
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pertama untuk permohonan uji materi UU KPK yang Alexander ajukan. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 13 November 2024.
Saat ini, Alexander Marwata tengah menghadapi pemeriksaan polisi berhubungan dengan aturan yang sama. Alex diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.