Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.

25 Juni 2023 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan tentang Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun semakin ramai. Beberapa pihak kemudian mengutarakan bahwa pemerintah harus menindak tegas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa MUI terhadap pondok pesantren tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik kegiatan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu, hari ini dibahas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam rapat terbatas itu, Mahfud mengatakan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik Al Zaytun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Ponpes Al Zaytun sendiri bukanlah kelompok pertama yang dianggap sesat dan membuat masyarakat untuk mendesak MUI mengeluarkan Fatwa Sesat. Berikut beberapa kelompok dan orang yang pernah mendapatkan Fatwa sesat dari MUI.

1.       Islam Jama’ah

Dalam Ensiklopedia Islam, dijelaskan bahwa aliran ini merupakan aliran yang dianggap sebagai kelompok sempalan eksklusif. Sejak tahun 1971, ajaran ini telah dinyatakan terlarang oleh Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan Fatwa sesat dari MUI kala itu.

Fatwa tersebut didasari bahwa ajaran Islam Jam’ah, menganggap bahwa umat Islam yang bukan termasuk golongan Islam Jam’ah merupakan golongan yang pasti masuk neraka. Aliran ini juga menganggap bahwa mereka harus memutuskan hubungan dari golongan lain, dan salatnya dianggap tidak sah jika bukan sesama aliran tersebut.  

Dari kepercayaan tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat terutama umat muslim yang membuat MUI mengeluarkan Fatwa sesat pada Islam Jam’ah pada tahun 1971.

2.       Ahmadiyah

Aliran ini mendapatkan Fatwa sesat sejak 1980. Fatwa tersebut didasari dari kepercayaan Ahmadiyah yang menganggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad merupakan Nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW yang harus diikuti ajarannya.

Dengan pengingkaran tersebut, MUI kemudian memberikan Fatwa sesat karena tidak sesuai dengan akidah dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

3.       Lia Aminudin atau Lia Eden

Ajaran ini bermula dari kelompok pengajian yang dipimpin oleh Ibu Lia Aminuddin yang menyatakan bahwa dirinya mendapatkan Doa Keyakinan atau ajaran tertentu dari Malaikat Jibril. Menanggapi hal tersebut, pada 1997 MUI mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran yang diyakini oleh Lia Aminuddin beserta pengikutnya merupakan sesat.

Dalam Fatwanya, MUI menjelaskan bahwa umat Islam meyakini bahwa tugas Malaikat Jibril telah selesai setelah membawa wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Jika ada manusia setelah Nabi Muhammad SAW yang mendapatkan wahyu kembali dari Malaikat Jibril dan memulai ajaran baru, ajaran tersebut dapat dikatakan sesat dan menyesatkan.

4.       Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

Aliran Gafatar mendapatkan Fatwa sesat pada tahun 2007. Aliran ini menempatkan Ahmad Moshaddeq sebagai guru spiritual sekaligus Nabi yang kemudian dipengaruhi pemahaman Millah Abraham yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran.

Menurut MUI, aliran tersebut sesat karena selain mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi, ajaran tersebut mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dan menganggap Ahmad Moshaddeq sebagai Nabi terakhir.

Itulah ajaran dan orang yang pernah mendapatkan fatwa sesat oleh MUI. Fatwa sesat MUI sendiri didasari dari berbagai faktor, salah satu yang paling menonjol adalah menolak sunnah dan hadis Rasul. Dengan demikian, setiap ajaran yang mengaku Islam tetapi menolak sunnah dan mengingkari Rasul atau tidak sesuai dengan akidah Al-Quran atau As-Sunnah dapat mendapatkan fatwa sesat dari MUI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus