Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai secara berkala setiap tiga bulan. Meskipun, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur tugas Dewan Pengawas mengevaluasi KPK setiap satu tahun sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam rapat dengar pendapat perdana dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mendapuk Syamsuddin sebagai penanggung jawab urusan evaluasi kinerja KPK ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan," kata Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Syamsuddin mengatakan evaluasi dilakukan dengan metode post audit. Dalam rapat triwulan ini, Dewan Pengawas akan memberikan rekomendasi evaluasi atas capaian yang dilakukan pimpinan KPK sesuai dengan kontrak kinerja.
"Rekomendasi ini yang akan didokumentasikan dalam laporan capaian kinerja yang akan ditandatangani pimpinan KPK dan Dewas," kata dia.
Berikutnya, Dewan Pengawas melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara tahunan. Ketiga, Dewan Pengawas mengevaluasi kinerja pegawai KPK dan memberikan rekomendasi atas kinerja KPK secara tahunan.