Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi atau yang populer lewat fotonya sebagai pemuda bawa bendera merah putih dalam demo anak STM di DPR RI pada September lalu kembali bergulir. Sidang hari ini, Rabu 18 Desember 2019, menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum yang memberatkan Lutfi.
Saksi bernama Raden Muhammad Bukhori, misalnya. Dia mengaku melihat Lutfi bertindak anarkistis saat demonstrasi pelajar STM di depan Gedung DPR RI, 30 September 2019. "Yang bawa bendera merah putih ada yang lain. Cuma mereka tidak anarkistis, tidak melempar," kata Bukhori di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bukhori adalah anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat. Menurut dia, massa pendemo menyerang polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dia sedang berjaga di perbatasan wilayah antara Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Lokasi persisnya di belakang Gedung DPR dekat Stasiun Palmerah.
Lutfi, menurut dia, sedang berada di jalanan. Bukhori mengaku melihatnya di antara kerumunan massa dan melempar batu ke arah petugas dua kali. Dia melanjutkan jarak dirinya dengan Lutfi sekitar 15 meter.
Adapun massa lain, Bukhori menambahkan, ikut menyerang polisi. Mereka, berjumlah ratusan, mengenakan pakaian pelajar seperti celana abu-abu atau putih dan jaket. "Menyerang polisi, di antaranya melempar batu, menendang barikade kepolisian, kemudian merusak fasilitas umum termasuk pos polisi," katanya.
Para pelajar terdiri dari siswa sekolah menengah atas dan pertama yang ikut-ikutan berdemonstrasi ke DPR RI terkait RUU KUHP dan revisi UU KPK, Rabu 25 September 2019. Sebelum demonstrasi ini, beredar poster bertajuk Pergerakan STM Se-Jabodetabek di media sosial. Tempo/M. Julnis Firmansyah
Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa pelaku kejahatan terhadap penguasa umum. Jaksa mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Lutfi tidak terkait dengan foto pemuda bawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Lutfi yang bukan lagi pelajar. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini