Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Diberitakan Ditangkap, Bambang Widjojanto Ajukan Hak Koreksi ke Poskota

Bambang Widjojanto membantah ditangkap polisi seperti yang diberitakan Poskota.co.id

11 Agustus 2022 | 14.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, diberitakan ditangkap oleh Bareskrim Polri malam tadi. Kabar tersebut dimuat di situs Poskota.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang Widjojanto menyatakan pemberitaan itu tidak benar alias hoaks dan menyebut media Poskota.co.id menyalahkan kode etik jurnalistik serta melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). "Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur," kata Bambang melalui keterangan persnya, Kamis, 11 Agustus 2022.

 

Bambang mengatakan, Poskota.co.id menayangkan berita yang tidak melakukan konfirmasi awal kepadanya. "Tetiba di pagi hari, sekitar jam 9 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari PosKota dan mau minta konfirmasi, saya tidak menjawabnya WA tersebut," kata Bambang.

 

Bambang mengatakan nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side dalam dunia jurnalistik, kata dia, diabaikan dan tidak dijalankan oleh Poskota. "Saya baru ngeh ternyata Poskota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan," kata Bambang.

 

Bambang mengatakan setelah berita itu tayang pesan dan telepon bertubi-tubi datang dari para sahabat dan wartawan lainnya. "Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Poskota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," katanya.

 

Bambang mengatakan Poskota.co.id diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

 

"Media Poskota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," katanya.

 

Untuk itu, Bambang meminta, seluruh media, khususnya Poskota tetap menjaga netralitas dan bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.

 

"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," katanya.

 

Sebelumnya, kabar soal penangkapan Bambang Widjojanto, dilaporkan media Poskota.co.id dengan judul Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Begini Kata Ketua RT Setempat”.

 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus