Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Massa pendukung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta massa tandingan dari kubu seberang untuk tidak mendekat ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan mengacaukan aksi kawal Hasto. Pendukung Hasto menuding massa yang datang merupakan suruhan Mulyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tolong yang di sana pulang, jangan kacaukan aksi kami. Biarkan kami mengawal Pak Hasto," kata sang orator dari atas mobil komando, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, sang orator meminta aparat kepolisin untuk menghalau massa tandingan agar tidak terjadi kericuhan. Dia khawatir, ada orang susupan yang sengaja merusak aksi.
Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, massa tandingan yang datang terdiri atas remaja pria dengan koordinator lapangan pria berprawakan Indonesia Timur. Dalam orasinya, pria tersebut mengatakan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk Hasto. "Tidak ada yang kebal hukum semua harus diadili," katanya dari atas mobil komando yang berada di depan Minimarket Pojok Halal, sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain aparat kepolisin, satuan tugas dari PDIP juga bersiaga dan mengantisipasi jika massa tersebut mendekat. Hingga pukul 16.47 WIB, Hasto masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan buron Harun Masiku.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.