Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Diduga Halangi Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Tersangka

KPK menetapkan seorang pengacara bernama Lucas sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret Eddy Sindoro.

1 Oktober 2018 | 22.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas yang merupakan seorang pengacara sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK menduga Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018.

Saut menerangkan Eddy yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia. Namun, Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri. "Lucas telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," kata dia.

Saut mengatakan karena perbuatannya Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi penyidikan, penuntutan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa perkara korupsi. Ia terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka usai memeriksanya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus itu sejak 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum pernah diperiksa KPK. Eddy selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, bahkan kini dia tengah berada di luar negeri. Panggilan pemeriksaan kepada Lucas hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Dalam panggilan pemeriksaan Jumat, 28 September 2018, Lucas mangkir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus