Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jaksa menilai Erik terbukti menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim, pada Rabu, 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menuding Erik Adtrada Ritonga menerima suap lewat Rudi Syahputra, anggota DPRD Labuhanbatu. Rudi diduga mengumpulkan fee proyek dari empat kontraktor yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
"Awal tahun penganggaran 2023, terdakwa memerintahkan Rudi menkondisikan pemenang proyek di Labuhanbatu, khususnya di Dinas Kesehatan dan PUPR. Pemenang proyek harus menyetorkan uang ke terdakwa melalui Rudi," kata Fahmi
Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa juga menuntut Erik membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun.
"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman," katanya.
Sedangkan Rudi Syahputra, dituntut jaksa dari KPK Tony Indra dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Jaksa menuntutnya penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsider pidana kurungan enam bulan.
"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, harus diberikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita jaksa. Kalau tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun," kata Tony.