Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat R.S. Soekamto di lantai dua Markas Kepolisian Resor Klaten pada Rabu siang, 7 Februari 2018, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno sudah dua kali mondar-mandir ke toilet. Sudirno merupakan salah satu dari dua pejabat Dinas Pendidikan Klaten telah berstatus sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan yang juga menyeret Sri Hartini yang saat itu menjabat sebagai Bupati Klaten. KPK menetapkan Sudirno sebagai tersangka sejak Juli 2017.
Baca: Kasus Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Pejabat Disdik Jadi Tersangka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awak media sempat mencegat Sudirno saat keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia tidak mau meladeni pertanyaan wartawan. "Belum rampung (pemeriksaannya)," kata Sudirno sambil berjalan tergesa dari toilet kembali ke ruang pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak tujuh bulan lalu, Sudirno tetap menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten. Namun ia tidak mudah ditemui wartawan.
Dalam rilisnya pada Juli 2017, KPK menyebutkan bahwa Sudirno diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Klaten tahun 2016. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten Bambang Teguh Satya sebagai tersangka pada Juli 2017.
Bambang diduga bersama Bupati Klaten saat itu, Sri Hartini menerima hadiah dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dsn mutasi Kepala SMP di Klaten. KPK menetapkan Sudirno dan Bambang sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember 2016.
Baca: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten
Sama seperti Sudirno, meski masih aktif menjabat di Dinas Pendidikan Klaten, Bambang Teguh juga sulit dikonfirmasi wartawan sejak menyandang status tersangka dari KPK. Ditemui Tempo pada 2 Januari 2018, Bambang Teguh mengaku tidak tahu kenapa KPK tidak lekas memanggilnya untuk diperiksa walaupun sudah ditetapkan sebagia tersangka.
"Saya tetap aktif di Dinas. Pak Sudirno juga masih. Karena urusan memajukan pendidikan anak bangsa harus terus jalan," kata Bambang yang saat itu sedang menghadiri kegiatan di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten.
Salah seorang penyidik KPK mengatakan hari ini ada 12 saksi yang diperiksa untuk tersangka S dan BTS. S dan BTS adalah inisial Sudirno dan Bambang Teguh. "Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi, tapi yang hadir baru separuhnya. Kemungkinan besok atau lusa masih (ada pemeriksaan saksi di Polres Klaten)," ujarnya.