Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing

Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia bila punya kewajiban yang harus diselesaikan, misalnya pajak atau tindak pidana.

24 September 2024 | 10.54 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencekalan terhadap 7.614 orang yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sepanjang Januari hingga 22 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dari total 7.614 orang itu, 602 merupakan pencegahan sementara dan 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5 persen) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5 persen  di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024. 

Silmy menyebutkan, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kata Silmy Karim. 

Silmy menjelaskan, dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.  

Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing." 

Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.  

"Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” kata Silmy. 

Silmy mengatakan, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual. 

 "Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Dirjen Imigrasi itu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus