Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dituduh Lakukan Penipuan, Yusuf Mansur Berencana Jual Siti Hotel

Yusuf Mansur berencana menjual Siti Hotel untuk mengembalikan uang nasabah setelah dia dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan.

22 Oktober 2017 | 17.19 WIB

Spanduk "Majelis Bisnis Reboan" terpampang di lahan apartement dan hotel hasil investasi milik ustadz Yusuf Mansur di Jalan M. Toha di kawasan Tangerang, Banten (19/7). Bisnis investasi ini menjadi kontroversi setelah diketahui belum memiliki izin usaha. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Spanduk "Majelis Bisnis Reboan" terpampang di lahan apartement dan hotel hasil investasi milik ustadz Yusuf Mansur di Jalan M. Toha di kawasan Tangerang, Banten (19/7). Bisnis investasi ini menjadi kontroversi setelah diketahui belum memiliki izin usaha. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah kondang Yusuf Mansur berencana menjual Siti Hotel untuk mengembalikan uang nasabah. Rencana itu diungkapkan Yusuf setelah dirinya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang investasi usaha patungan hotel dan apartemen haji-umrah yang digagasnya.

Pada 17 Oktober 2017, Yusuf dilaporkan Yuni Astuti ke Kepolisian Resor Kota Bogor atas tuduhan tindak penipuan dan penggelapan uang. Alumni Institut Pertanian Bogor itu mendaftar ke program Usaha Patungan di situs www.yusufmansur.com dan menyetorkan dana Rp 12 juta.

Setelah berjalan beberapa tahun, Yuni belum sekali pun menerima keuntungan yang dijanjikan Yusuf. Ia merasa tertipu setelah situs itu tidak bisa diakses lagi.

Yusuf menolak dikatakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ihwal Siti Hotel dalam program Patungan Usaha miliknya. Menurut dia, program itu terhenti pada 2013 karena kendala izin.

Meski tak bisa memenuhi janji kepada nasabah untuk memberi keuntungan 8 persen per tahun, Yusuf tidak langsung menjual Siti Hotel untuk mengembalikan uang nasabah. Namun dia juga mengatakan tidak melanjutkan pengumpulan dana dari nasabah. "Dari sini seharusnya sudah bisa membedakan antara menipu dan tidak," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Oktober 2017.

Baca: Seorang Alumni IPB Laporkan Yusuf Mansur Atas Dugaan Penipuan

Semula, Yusuf  tidak menjual hotel itu karena ingin meneruskan programnya. Belajar dari pengalaman sebelumnya yang gagal membuat konsep bank syariah, asuransi syariah, serta TV muslim pertama, Yusuf bertekad program Patungan Usaha harus terus berlanjut. "Makanya saya teruskan," ucapnya.

Menurut Yusuf, Siti Hotel, yang terletak di Jalan Mohammad Toha, Tangerang, tepat berada di belakang Bandara Udara Soekarno-Hatta, telah selesai dikerjakan. Yusuf telah meminta tim appraisal independen untuk menilai berapa nilai jual hotel tersebut. Menurutnya, harga hotel tersebut mencapai Rp 150 miliar.

Baca: Yusuf Mansur Akan Jujur dan Mohon Maaf Saat Melawat ke 8 Kota

Nantinya, Yusuf  akan memberi tawaran kepada nasabah untuk menjual Siti Hotel dan membagi hasilnya secara adil dan transparan. Penawaran tersebut akan disampaikan saat melakukan road show ke delapan kota, yakni Solo, Semarang, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Jakarta, pada 6-13 November 2017.

"Lewat agenda road show, saya mau serahkan ke kawan-kawan semua gimana-gimananya," tuturnya.

Setelah permasalahan Siti Hotel selesai, Yusuf  berencana tetap akan melanjutkan program Patungan Usaha. Dia berharap konsep Patungan Usaha akan memiliki bentuk legal secara hukum. "Saya enggak akan bergeser dari nawaitu dan impian," katanya.

Yusuf  mengatakan perizinan program Patungan Usaha telah memasuki proses tahap akhir di manajer investasi syariah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus