Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya dan eks Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, putus asa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini ia sampaikan dalam pembacaan duplik atas jawaban JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak tepat karena saya tidak pernah membuat pernyataan. Itu adalah imajinasi yang mengawang-ngawang yang dituangkan dalam replik," kata Haris.
Haris menyebut tuduhan putus asa yang dilontarkan JPU merupakan penyerangan terhadap dirinya. Dengan demikian, Haris menjelaskan, tak bisa pula dibuktikan.
"Keputusasaan merupakan serangan kepada pribadi saya, terkait dengan apa yang saya kerjaan dalam bidang advokasi HAM," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Haris - Fatia Maulidiyanti menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan atau pleidoi kedua terdakwa.
Dalam repliknya, JPU Shandy Handika menolak pembelaan Haris Azhar dan Fatia. Ia menilai pleidoi itu bentuk keputusasaan Haris – Fatia dalam membantah tuntutan. Jaksa menyebut kedua aktivis HAM ini meminta keistimewaan dalam perjalanan kasus ini.
"Beberapa dalil pleidoi terlihat jelas pergumulan carut-marut, cocokologi, serta pengaburan fakta dan kebenaran yang sengaja dibuat untuk membela perbuatan dengan cara-cara yang telah diungkapkan dan terungkap di persidangan,” kata Shandy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
Agar fokus perkara tidak melebar, kata JPU, hal yang dipermasalahkan dalam perkara yang menjerat Haris Azhar dan Fatia adalah soal pencemaran nama baik dalam podcast yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" yang disebut sebagai kebenaran dari riset Fatia Maulidianti bersama 9 organisasi bersihkan Indonesia berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
“Perlu dipahami dan ditegaskan bahwa fokus materil yang didakwakan dalam persidangan ini bukanlah membuat atau mempublikasi atau kegiatan akademik lain. Melainkan kegiatan menghina dan mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Shandy.