Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

26 Maret 2024 | 09.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Windi Purnama terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G memilih untuk pikir-pikir setelah dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Windi. "Terima kasih kesempatannya Yang Mulia, saya akan pikir-pikir dulu," katanya seusai mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memberikan kesempatan kepada Windi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak putusan yang telah dibacakan.

Selain pidana kurungan, Windi dijatuhi pidana denda yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," kata Hakim Rianto saat membacakan putusan.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyebutkan bahwa Windi Purnama terbukti telah menikmati hasil TPPU sebesar US$3.000 yang setara dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta.

Namun Windi telah mengembalikan uang Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Pengembalian uang ini menjadi salah satu hal yang meringankan vonis.

Sebelumnya, Windi yang merupakan bekas Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU dalam perkara korupsi BTS Kominfo yang juga menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate ini.

Menurut jaksa, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar.

Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus