Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menghadirkan rekaman CCTV yang menunjukkan penyerahan uang hasil penjualan sabu dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang hasil penjualan sabu itu adalah sebesar Rp 300 juta yang lalu ditukar menjadi 27.300 Dolar Singapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"CCTV dari rumah beliau yang katanya menyerahkan uang tapi tidak ada. Di mana? Coba buktikan?" ujar Hotman saat membacakan eksepsi Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Uang Rp 300 juta itu adalah selisih dari Rp 400 juta hasil penjualan satu kilogram sabu oleh Linda Pujiastuti. Sisa Rp 50 juta untuk Linda dan Rp 50 juta lagi untuk Syamsul Ma'arif alias Arif sebagai kurir narkoba.
Dari lima kilogram sabu itu tersisa empat kilogram dan disimpan oleh Dody Prawiranegara. Kemudian dua kilogram lagi diberikan kepada Linda untuk dijual seharga Rp 360 juta, diduga atas permintaan Teddy Minahasa.
Uang hasil penjualan sabu diserahkan di rumah Teddy Minahasa di Jagakarsa
Berdasarkan dakwaan jaksa, disebutkan bahwa penyerahan uang hasil penjualan sabu itu dilakukan pada 29 September 2022 di rumah Teddy Minahasa di Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Semua uang dimasukkan ke dalam paper bag kecil.
Hotman menyatakan bukti rekaman itu menjadi penting untuk ditunjukkan. "Ada gak CCTV-nya? Karena CCTV-nya telah disita dan jadi bukti perkara," katanya.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa diduga terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat. Jenderal polisi bintang dua itu didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa lain kasus ini adalah eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, eks Kapolsek Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Saru Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Kronologi barang bukti sabu ditukar tawas lalu dijual
Pada sidang dengan terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan kronologi penjualan sabu ini. Bermula dari barang bukti sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi yang ditukar dengan tawas.
Jaksa menyebut Dody mendapat arahan dari Teddy Minahasa Putra untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut sebagai arahan, dan bukan perintah.
"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa (Dody) untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota. Atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujar seorang JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.
Dody Prawiranegara kirim WA minta petunjuk ke Teddy Minahasa
Arahan disampaikan Teddy menjelang ia hadir dalam konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram oleh Polres Bukittinggi. Saat itu Dody meminta petunjuk kepada Teddy melalui pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022 untuk waktu pelaksanaan konferensi pers.
Namun Teddy justru membalas untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Dody mendiskusikan masalah ini dengan Syamsul Ma'arif alias Arif, namun Arif menuturkan tindakan itu rawan dilakukan karena mereka berdua tidak pernah berpengalaman.
Dody lantas menemui Teddy di kamarnya di lantai delapan Hotel Santika pada tanggal 20 Mei 2022 pukul 22.00, sehari sebelum konferensi pers. Kemudian Teddy diduga meminta Dody mengambil 10 kilogram sabu hasil pengungkapan itu untuk undercover buy dan bonus anggota.
Dody mengaku tidak berani menjalankan perintah Teddy Minahasa
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," kata Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, kliennya ingin menyenangkan atasannya walaupun perintahnya demikian. Jenjang kepangkatan antara Ajun Komisaris Besar Polisi dengan Inspektur Jenderal Polisi itu yang diduga membuat Dody tetap menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
Lima kilogram sabu yang ditukar kemudian dibawa melalui jalur darat dan oper narkoba itu terjadi lagi setelah penyebrangan dari Pelabuhan Merak, Banten.
Barang yang dibawa diserahkan kepada Linda Pujiastuti untuk dicarikan pembeli. Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto dan bawahannya, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang juga terlibat.
Dody sempat menolak perintah Teddy Minahasa
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dody Prawiranegara sempat menolak atas perintah Teddy Minahasa. Namun diduga Dody khawatir eks Kapolda Sumatera Barat itu akan marah jika perintahnya tidak dilaksanakan.
Atas perbuatannya, Dody Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.