Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang dekat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang kini menyandang status tersangka itu telah berada di gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Duduk di sofa hitam bersama sejumlah orang lainnya, Donny nampak berbincang dengan seorang laki-laki berkamata yang mengenakan setelan jas sebelum akhirnya melipir untuk melaksanakan pemeriksaan.
Donny mengenakan kaos berkerah berwarna merah dalam agenda pemeriksaan hari ini. Sekitar pukul 11.07 WIB Donny bertolak ke ruang pemeriksaan setelah seorang petugas KPK memanggilnya kemudian luput dari pandangan wartawan.
Komisi anti rasuah menetapkan Donny Tri Istiqomah yang dikenal sebagai advokat dan kurator kepailitan, sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Ia dianggap terlibat dalam pemberian suap kepada mantan KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
Sebelum penetapan status tersangka, Donny telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Donny diperiksa terkait aliran uang yang diduga mengalir ke Wahyu Setiawan dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR.
Kasus suap ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku yang diduga memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan, dengan bantuan dari Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel I.
Menurut Setyo Budiyanto, total uang suap yang diberikan oleh kelompok ini mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat, yang diserahkan dalam periode 16 Desember hingga 23 Desember 2019.
Hingga kini, KPK terus mendalami kasus ini dan mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam rangkaian suap yang berpotensi merugikan sistem demokrasi Indonesia. Donny Tri Istiqomah, sebagai bagian dari jaringan ini, kini tengah menghadapi proses hukum yang akan menentukan perannya dalam kasus tersebut.
Dengan penetapan status tersangka, Donny Tri Istiqomah kini menjadi sorotan publik, dan proses hukum selanjutnya akan menjadi bukti apakah ia benar-benar terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara ini.