Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Donny Tri Istiqomah Tersangka Kasus Suap Harun Masiku Tak Berniat Ajukan Praperadilan

Menyandang status tersangka KPK, Donny Tri Istiqomah menyatakan akan fokus menyiapkan pembelaan saat persidangan kelak.

3 Februari 2025 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 Donny Tri Istiqomah (kanan) setelah diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah menyatakan tidak memberikan sinyal untuk melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK atas status tersangka yang kini melekat dengannya. KPK menetapkan Donny sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan kader PDIP Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai detik ini saya belum ada niatan praperadilan,” ujar Donny usai menjalani pemeriksaan penyidik, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Orang dekat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu menyatakan akan berfokus memberikan pembuktian saat persidangan kelak. Sebagai tersangka, kata Donny, dia berhak untuk melakukan pembelaan. “Silakan melihat bagaimana pembelaan saya sebagai tersangka bahwa saya tidak terlibat dalam kasus suap,” ujar Donny.

Hari ini Donny menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia meninggalkan lobi utama gedung Merah Putih untuk melakukan pemeriksaan pada pukul 11.07 WIB. Empat jam kemudian, ia kembali memunculkan batang hidungnya di hadapan awak media. “Saya memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan terhadap saya,” tutur dia. 

Donny mengatakan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik adalah yang dituangkannya dalam berita acara perkara pada 2020 silam. Sementara itu, ia enggan menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan Harun Masiku. 

Kuasa hukum Donny, Erwan Umar, mengatakan terdapat 18 pertanyaan bercabang yang disampaikan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu. “Sebenarnya dari 18 cabang itu juga bagian dari BAP lama, konfirmasi ulang saja,” tutur Erwan.

Komisi anti rasuah menetapkan Donny Tri Istiqomah yang dikenal sebagai advokat dan kurator kepailitan, sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Ia dianggap terlibat dalam pemberian suap kepada mantan KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Sebelum penetapan status tersangka, Donny telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Donny diperiksa terkait aliran uang yang diduga mengalir ke Wahyu Setiawan dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR.

Kasus suap ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku yang diduga memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan, dengan bantuan dari Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel I.

Menurut Setyo Budiyanto, total uang suap yang diberikan oleh kelompok ini mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat, yang diserahkan dalam periode 16 Desember hingga 23 Desember 2019.

 Hingga kini, KPK terus mendalami kasus ini dan mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam rangkaian suap yang berpotensi merugikan sistem demokrasi Indonesia. Donny Tri Istiqomah, sebagai bagian dari jaringan ini, kini tengah menghadapi proses hukum yang akan menentukan perannya dalam kasus tersebut.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus