Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

DPP Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Mitra Kamtibmas Laporkan Novel Baswedan ke Polisi

Novel Baswedan dilaporkan ke polisi atas cuitnya soal kematian Ustad Maaher.

11 Februari 2021 | 15.43 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, Novel telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya, @nazaqistha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Novel, dalam cuitannya, menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustad Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,'

"Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Februari 2021.

Joko menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maheer At-Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. 

"Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri," kata Joko. 

Apalagi, kata Joko, pihak Mabes Polri sudah memberikan penjelasan. Ia menilai cuitan Novel Baswedan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus