Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, Jihan menyaksikan penangkapan suaminya itu di rumah mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jihan enggan membeberkan waktu penangkapan sang suami. Saat itu, Jihan mengaku sama sekali tak menduga polisi datang ke rumah untuk menjemput suaminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aku nggak pernah tahu ya, keluarga kecolongan," kata Jihan saat rilis kasus penangkapan sang suami di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Jihan, selama pandemi ini, Anton banyak menghabiskan waktu di rumah bersama anak-anak. Dia mengaku suaminya memang sedang tidak memiliki pekerjaan. Menurut Jihan, dirinya juga tidak mengetahui bahwa Anton mengonsumsi narkoba.
"Mungkin ada yang menawarkan, dia baru mencoba, dia pas ketangkap," kata Jihan.
Dalam kasus ini, Anton ditangkap bersama dua kru band J-Rocks lainnya, yakni Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho dan seorang mantan kru band, Wijaya. Dari keempat tersangka, polisi menyita 1 kilogram ganja kering.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, kasus bermula saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Muslihyadi di sebuah indekos di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menyita satu paket ganja kering di sana. Setelah melakukan pendalaman, ganja itu diakui didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih berstatus buron.
"Yang kemudian M menjual ke beberapa orang, salah satunya DN (Dyansiwi Nugroho) ," kata Yusri.
Yusri melanjutkan, tersangka Dyansiwi lantas menjual kembali ganja tersebut kepada Anton Rudi Kelces dan Wijaya. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja.
Yusri mengatakan saat penangkapan Anton Rudi Kelces di rumahnya kawasan Serpong, Tangerang, polisi menemukan barang bukti ganja.
"Diamankan satu paket biji ganja dalam plastik," kata Yusri di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi akan menjerat Anton ddengan Pasal 111 Ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.