Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Drummer J-Rocks

Polisi masih memburu D, orang yang diduga sebagai penyuplai narkoba jenis ganja untuk drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces.

24 Agustus 2020 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga sebagai Drummer grup band J-Rock, Anton Rudi Kelces (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih memburu seseorang bandar narkoba berinisial D, orang yang menyuplai narkoba untuk drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Anton bersama tiga orang lainnya yaitu Muslihyadi, Dyansiwi Nugroho, dan Wijaya ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 1 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masih kami lakukan pengejaran (penyuplai narkoba) inisial D, dari hasil keterangan DN (Dyansiwi) dan M (Muslihyadi) memang dia membeli dari sosok D," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Anton karena kepemilikan 1 kilogram ganja yang dikirimkan menggunakan paket ekspedisi.

Anton ditangkap bersama dua kru band J-Rocks lainnya, yakni Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho dan seorang mantan kru band, Wijaya.

Penangkapan ini bermula saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Muslihyadi di sebuah indekos di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita satu paket ganja kering di sana.

Dyansiwi kemudian menjual kembali ganja tersebut kepada Anton Rudi Kelces dan Wijaya. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja.

Yusri mengatakan saat penangkapan Anton Rudi Kelces di rumahnya kawasan Serpong, Tangerang, polisi menemukan barang bukti satu paket biji ganja.

Anton dan ketiga rekannya itu kini dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus