Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Drummer J-Rocks: Yang Pakai Narkoba, Berhenti Sebelum Telat

Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces mengaku bersalah telah memakai ganja. Ia pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.

22 Agustus 2020 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri) saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces mengaku bersalah telah memakai ganja. Dia pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia. Anton juga memberikan pesan kepada para pemakai narkoba lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Gua berharap buat temen-temen yang masih pakai narkoba di luar, berhenti sebelum telat daripada kaya gua gini," kata Anton di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Anton mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba. Namun pada tujuh tahun lalu, Anton mengaku sempat mencoba narkoba juga.
Alasan Anton menghisap ganja disebut berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi Covid-19 ini job berkurang, dia isi semua dengan hal-hal yang disalahgunakan dengan barang haram ini," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, Anton ditangkap bersama dua kru band J-Rocks lainnya, yakni Muslihyadi dan Dyansiwi Nugroho dan seorang mantan kru band, Wijaya. Dari keempat tersangka, polisi menyita 1 kilogram ganja kering.

Menurut Yusri, kasus bermula saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Muslihyadi di sebuah indekos di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menyita satu paket ganja kering di sana. Setelah melakukan pendalaman, ganja itu diakui didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih berstatus buron.

"Yang kemudian M menjual ke beberapa orang, salah satunya DN (Dyansiwi Nugroho) ," kata Yusri.

Yusri melanjutkan, tersangka Dyansiwi lantas menjual kembali ganja tersebut kepada Anton Rudi Kelces dan Wijaya. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja.

Terhadap Muslihyadi dan Dyansiwi, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Anton dan Wijaya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 di undang-undang yang sama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus