Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menempatkan jaksa Yadyn Palebangan dan Sugeng di tim penyidik yang mengusut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yadyn dan Sugeng baru saja dipulangkan ke Kejagung setelah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di Jiwasraya, berarti di Tindak Pidana Khusus," ujar Burhanuddin di kantornya pada Jumat, 31 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Yadyn telah bertugas di KPK selama enam tahun. Sejumlah kasus yang pernah ditanganinya antara lain kasus korupsi yang melibatkan Jero Wacik, Sutan Batoegana, eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny hingga kasus Meikarta.
Saat ini, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK periode 2018-2020. Masa tugas Yadyn di KPK sebenarnya baru selesai pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang hingga 2024.
Sementara, Sugeng pernah menjadi ketua tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.
Wadah Pegawai KPK sempat meminta Burhanudin menunda penarikan Yadyn dan Sugeng ke korps Adhyaksa. Wadah KPK menyebut kinerja kedua jaksa ini bagus.
"Kami berharap Bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2020.