Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.

26 Maret 2024 | 19.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Maret 2024 ini setidaknya menggagalkan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia. Dua kasus tersebut melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang terbaru, Polda Metro Jaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi 1.503 gram. Modus jaringan internasional asal Cina ini menyelundupkan barang haram itu ke dalam tiga toples minuman energi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka dua warga negara Portugal yang menjadi kurir peredaran narkotika jenis kokain cair yang dikemas dalam botol sampo. 

1. Penyelundupan Narkoba dalam Stoples Minuman Energi

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki menyebut para pelaku mengakali penyelundupan serbuk MDMA itu dengan mengirimkankannya dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post. Masing-masing paket berasal dari nama pengirim Jason Andio dan Jimmy Rido.

Paket ini ditujukan kepada penerima atas nama Desi di Perumahan Topo Indah dan Mirabella di Kampung Cibeureum, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Desi dan Mirabella merupakan nama fiktif dari AM dan LS.

Hengki mengatakan paket pertama berisi sebuah stoples warna abu-abu bertuliskan Recovery Drink. Di dalamnya, tersimpan serbuk MDMA seberat 710 gram. Adapun paket kedua berisi dua buah stoples warna putih bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder. Masing-masing stoples itu berisi serbuk ekstasi seberat 398 dan 395 gram.

Dia menyatakan polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan LS. Dia menyebut keduanya merupakan suami istri berstatus siri. Dalam kasus ini, mereka berperan sebagai penerima barang di Indonesia.

AM ditangkap di KPPBC Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul 07.00. Adapun LS, seorang warga negara Cina, ditangkap di Perumahan Taman Kopo Indah 2 Blok 1 B2 Nomor 2, Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada hari yang sama pukul 15.30.

Polisi masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali. Menurut Hengki, LQX saat ini berada di Cina. 

"Ini nama inisial, tidak kami jabarkan lengkap," ucap Hengki dalam konferensi pers di Lapangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024.

2. Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo

Polda Metro Jaya menyatakan kurir peredaran narkotika jenis kokain cair dari jaringan internasional asal Portugal mendapatkan upah 6 ribu euro. Dari peredaran itu, polisi menangkap tersangka dua orang warga negara Portugal berinisial RPAV (kurir) dan FMGS (penerima).

"(RPAV) diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6 ribu euro," ujar Hengki.

Polisi menangkap RPAV di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Ahad, 17 Maret 2024 sekitar pukul 00.30. Adapun FMGS ditangkap di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu tas warna ungu dan tiga botol sampo merek Continente, Protex, dan Tresemme. Masing-masing botol berisi kokain cair sebanyak 977,2 mililiter; 709,3 mililiter; dan 912,4 mililiter.

"Modus operandi para tersangka ini dengan mengklamuflase kokain cair dengan botol seolah-olah sampo untuk kita mandi," kata Hengki.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel iPhone 12 Pro Max, satu paspor atas nama RPAV, uang tunai Rp200 ribu dan £6 ribu, empat mangkuk kaca berbentuk oval, dua timbangan digital, satu buah alat pengepres, satu gulung plastik. Polisi juga menyita paspor atas nama FMGS dan ponsel bermerek Huawei serta Samsung Galaxy A04e.

ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus