Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut eks pejabat PT Timah Alwin Albar dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tuntutannya, Jaksa Wayan Indra Lesmana menilai eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 5 November 2024.
Wayan mengatakan, terdakwa Alwin Albar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar. Sedangkan untuk pidana tambahan, kata Wayan, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti Rp 24 miliar tersebut, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki Alwin Albar. "Jika harta yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," ujar dia.
Kuasa Hukum Alwin Albar, Abdillah, mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan tersebut karena pertimbangan hukum yang digunakan JPU banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam perkara korupsi proyek washing plant tersebut.
"JPU menuntut dengan hanya menitikberatkan pada dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider diabaikan. Atas beberapa pertimbangan hukum yang disampaikan, kami sangat keberatan," ujar dia.
Abdillah menambahkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU terhadap Alwin juga hampir sama dengan eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis yang dituntut 13,6 tahun.
"Kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU ini. Pleidoi nanti akan disampaikan semua bukti yang diabaikan oleh JPU. Kami sebagai kuasa hukum dan Alwin Albar akan menyampaikan pleidoi masing-masing," ujar dia.
Pilihan Editor: 5 Perkembangan Kasus Pegawai Komdigi Pasang Badan Terhadap 1.000 Situs Judi Online