Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bantah Pakai Mobil Barang Bukti

Eks Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting membantah pernah menggunakan mobil barang bukti milik pelaku narkoba.

3 Oktober 2021 | 06.21 WIB

Barang bukti kendaraan roda empat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat sindikat penjual mobil sewaan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Barang bukti kendaraan roda empat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat sindikat penjual mobil sewaan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting membantah pernah menggunakan mobil barang bukti milik gembong narkoba. Kabar ini sebelumnya viral berbarengan dengan pemberitaan yang menyebut dirinya memeras keluarga korban pembunuhan yang perkaranya ia tangani. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Iwan menceritakan mobil sitaan diterima oleh Kejari Langkat pada 31 Juli 2019 dan dilimpahkan ke Pengadilan pada 12 Agustus 2019 untuk disidangkan. Perkara kasus narkoba itu kemudian diputus Pengadilan Negeri Stabat pada 16 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sedangkan saya sendiri baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada 10 Agustus 2020. Pada saat menjabat sebagai Kajari Langkat, saya baru menerima laporan jika barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar kantor Kejari Langkat," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Ahad, 3 Oktober 2021. 

Setelah mengetahui hal itu, ia kemudian memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang bukti mobil ke tempat penyimpanan di Kejari Langkat pada 28 Desember 2020. Namun pada 19 Januari 2021, mobil tersebut hilang dari tempat penyimpanan. 

Pihak Kejari Langkat kemudian segera membuat laporan ke Polres Langkat keesokan harinya. Laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/I/2021/SU/LKT). 

"Selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang Kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan," kata Iwan.

Mengenai kasus pemerasan kepada keluarga korban pembunuhan tahun 2018 dan baru viral belum lama ini, Iwan juga membantahnya. Dalam pemberitaan yang tersebar, Iwan disebut yang pada saat itu masih jaksa penuntut umum mendapat uang ratusan juta rupiah dari memeras keluarga korban. Iwan disebut juga pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara. 

Iwan menceritakan dirinya sudah pernah diperiksa secara internal oleh Bidang Pengawas mengenai dugaan suap itu. Hasilnya, Badan Pengawas menyatakan Iwan tak terbukti melakukan perbuatan tercela seperti suap. 

"Karena sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap sebagaimana disebutkan dalam video yang ditayangkan di chanel Tribunnews," kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Langkat ini. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus