Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Komisioner KPK Dorong Aparat Hukum Usut Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

Ia mengatakan perkara pagar laut di Tangerang tidak cukup diselesaikan dalam urusan administrasi saja.

29 Januari 2025 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Desa Tanjung Sari mengambil bambu bekas pagar laut yang telah dibongkar, di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, 22 Januari 2025. Tempo/Hammam Izzuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang dapat ditelusuri unsur tindak pidana korupsinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laode mengatakan penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dapat mendalami perkara tersebut, misalnya dalam proses pemberian izin sertifikat. Apakah diperoleh sesuai prosedur atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah diperoleh dengan menyuap. Tentunya ini bisa ditarik ke arah tindak pidana korupsi," kata Laode saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2025.

Mantan Wakil Ketua KPK lainnya Saut Situmorang sependapat dengan Laode. Ia mengatakan perkara pagar laut di Tangerang tidak cukup diselesaikan dalam urusan administrasi saja. Menurut Saut, lembaga penegak hukum mesti menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, terutama tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat.

"Dari tanah yang dikavling saja sudah aneh karena itu berada di area perairan," kata Saut.

Pada 20, Januari lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, membenarkan bahwa ada HGB di laut.

Dari 263 sertifikat yang terbit, 234 bidang tanah dalam bentuk sertifikat HGB dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah sertifikat HGB dikuasai PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya dikuasai atas nama perseorangan.

Menurut dia, area yang diterbitkan sertifikat HGB dan SHM tidak diperkenankan menjadi kepemilikan, sehingga sertifikat HGB dan SHM yang telah diterbitkan dianggap cacat prosedur dan cacat material.

Nusron memastikan lembaganya akan melakukan pencabutan terhadap sertifikasi tersebut sebagaimana aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. 

“Selama belum berusia lima tahun, Kementerian memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan tanpa proses dan perintah pengadilan,” ujar Politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Juru Bicara KPK Tessan Mahardika Sugiarto belum menjawab pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, ihwal sikap KPK dalam perkara penerbitan sertifikasi di area pagar laut ini.

Sebelumnya, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Joko Sadono mengatakan, proses hukum ihwal pagar laut Tangerang diserahkan Korps Bhayangkara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski begitu, ia mengklaim jika kepolisian telah melakukan penyelidikan ihwal pagar laut sebelum prosesnya diserahkan kepada kementerian. "Penyelidikan terkait apa saja di lapangan, ada atau tidaknya tindak pidana," kata Joko.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik ihwal kepastian surat pemanggilan dengan kop Kejaksaan Agung kepada Kepala Desa Kohod terkait penerbitan HGB di area pagar laut Tangerang.

"Belum dapat informasi, nantilah kalau sudah masuk," kata Harli.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus