Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan alasan sipil kerap memalsukan pelat dinas TNI dan Polri. Menurut dia, pemalsuan itu terjadi untuk menghindari sejumlah peraturan lalu lintas, seperti ganjil-genap dan electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu menuturkan, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengecualikan sejumlah kendaraan terbebas dari peraturan ganjil-genap, termasuk kendaraan berpelat dinas polisi dan TNI. “Itu dugaan saya,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pensiunan polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar itu menuturkan pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri biasa terjadi sekadar agar si pengendara merasa gagah di jalan raya.
Dengan pelat dinas itu, mereka cenderung merasa aman, baik dari peraturan lalu lintas maupun pengendara lain. “Harus ada proses investigasi untuk mendalami asal pelat itu,” kata dia.
Untuk mendapatkan pelat dinas TNI secara resmi, Budiyanto mengatakan seorang berkartu anggota militer harus mengajukan permohonan ke Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Adapun pelat dinas Polri tak bisa diperoleh tanpa izin Kepala Biro dan Logistik kepolisian setempat. Mereka juga harus mengajukan surat-surat asli.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Pierre W.G Abraham atau PWGA, 53 tahun, sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral di media sosial pada 11 April lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, tim penyidik Resmob menangkap Pierre pada Rabu, 16 April 2024, di rumah kakeknya di jalan Kavling Marinir Timur III blok AB Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pihak Puspom Mabes TNI sudah mendatangi rumah Asep Danang Supriyadi, yang merupakan purnawirawan pati dan juga pemilik nomor pelat dinas TNI yang digunakan oleh Pierre, dengan nomor 84337-00 mobil hitam Mitsubitsi Fortuner melintasi tol Jakarta-Cikampek Kilometer 56.
Namun, setelah diselidiki, Asep tidak mengenal Pierre, dan pelat nomor itu berdasarkan database, tersimpan dengan kendaraan Toyota Pajero berwarna hitam.
Pierre telah dijerat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 263 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Pilihan Editor: Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan