Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan Polda Metro Jaya salah duga pelaku pengeroyokan Ade Armando. Kemarin, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa DPO Abdul Manaf bukan pria yang terekam dalam video pengeroyokan dosen UI itu
Poengky menyampaikan Kepolisian harus lebih cermat dan teliti dalam menyampaikan kesimpulan saat konferensi pers.
"Dalam proses lidik sidik berlaku asas praduga tak bersalah. Sehingga yang bersangkutan baru bisa dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dihubungi pada Kamis, 14 April 2022.
Polisi, menurut Kompolnas, harus mempunyai bukti yang kuat dalam memutuskan tersangka.
"Dalam sebuah kasus, meskipun sudah berstatus tersangka, tetapi jika dalam proses penyidikan ada alibi kuat dari yang bersangkutan, maka status tersangkanya dapat digugurkan melalui gelar perkara dan dikeluarkan SP3," ujarnya.
Sehari setelah demo di DPR yang berakhir ricuh, Polda Metro Jaya merilis beberapa foto orang yang disebut sebagai pengeroyok Ade Armando. Foto itu hasil penyelidikan polisi menggunakan face recognition dari foto dan video saat pengeroyokan terjadi. Nama dan foto Abdul Manaf disebut sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Poengky menyampaikan bahwa Polisi harus lebih hati-hati dalam menggunakan face recognition tersebut. Terlebih penggunaan face recognition itu dipakai menggunakan foto bukan secara langsung. Kebenarannya menurut Poengky bisa jauh dari 100 persen.
"Seperti yang disampaikan Kabid Humas, face recognition juga harus ditindaklanjuti dengan kroscek pemeriksaan pada tersangka dan saksi-saksi lain. Banyak orang-orang yang mirip. Sehingga terkadang jika buktinya hanya foto, apalagi menggunakan aksesoris seperti topi, penyidik bisa saja keliru dalam mengidentifikasi," jelas Poengky.
Kompolnas berharap penggunaan face recognition ini harus didukung oleh bukti-bukti lain. Penggunaan bukti ini guna Polisi bisa semakin cermat dan meminimalisir adanya data yang error.
"Penggunaan face recognition diharapkan identik 100 persen, karena banyaknya orang yg mirip, sehingga dikhawatirkan error in persona. Saya berharap lidik sidik dilakukan secara cermat untuk meminimalisir error in persona," ungkap Poengky.
Kompolnas meminta Polisi segera melakukan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk koreksi. Polisi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jadi tersangka atau terdakwa belum tentu salah jika belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Jadi mindset masyarakat juga tidak boleh menghakimi.
Kompolnas minta Polda Metro Jaya harus memberi pernyataan di hadapan media yang menyatakan bahwa Abdul Manaf tidal lagi dinyatakan sebagai tersangka pemukulan Ade Armando saat demo 11 April 2022. Abdul Manaf bisa menunjukkan alibinya sedang berada di Karawang pada saat kejadian.
Baca juga: Berhasil Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Polisi Dikirimi Puluhan Karangan Bunga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini