Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menyidik kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah di Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. KPK menduga terjadi pemberian suap terhadap pengurusan dana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini adalah sejumlah fakta yang dihimpun Tempo mengenai kasus rasuah di Kabupaten Tabanan.
1. KPK geledah sejumlah lokasi
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Tabanan, Bali pada Rabu, 27 Oktober 2021. Ali mengatakan beberapa tempat yang digeledah di antaranya, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah, kantor DPRD dan rumah pihak yang diduga berperan.
“Benar, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali,” kata Ali Fikri pada Kamis, 28 Oktober 2021.
2. Sudah kantongi nama tersangka
Ali menuturkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, Ali belum mau menjelaskan pihak yang menjadi tersangka. “Pada saatnya nanti akan kami sampaikan secara utuh,” kata dia.
Ali menjelaskan para tersangka akan diumumkan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ucapnya.
3. Lanjutan kasus mafia anggaran
Sebelumnya, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,529 miliar, USD 55 ribu dan Sin$ 325 ribu.
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran DAK atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI | BISNIS | ANTARA
Baca juga: Advokat Peradi Gugat Inmendagri soal Tes PCR ke MA