Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-fakta OTT KPK di Ogan Komering Ulu, Penyidik Akan Geledah Kantor Dinas PUPR

KPK tetapkan enam tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

17 Maret 2025 | 10.52 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersiap memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, 16 Maret 2025. Antara/Akbar Nugroho Gumay
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersiap memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, 16 Maret 2025. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dari delapan orang yang terjaring operasi tersebut, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Ogan Komering Ulu untuk periode 2024-2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tadi pagi dilakukan proses ekspose. Berdasarkan hasil ekspose telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 16 Maret 2025.

Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai fakta-fakta operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Konstruksi Perkara

Setyo menjelaskan konstruksi perkara rasuah di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini yakni anggota DPRD menitipkan pokok pikiran (pokir) ke Dinas PUPR sebagai imbalan agar pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025 disahkan. "Jadi agar RAPBD 2025 dapat disahkan perwakilan DPRD menemui Pemda dan meminta jatah pokir," ujar Setyo. 

Setyo mengatakan, jatah pokir tersebut kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar, dengan pembagian nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, sementara anggota Rp 1 miliar.  "Fee disepakati 20 persen. Sehingga total fee Rp 7 miliar. Saat APBD disetujui anggaran dinas PUPR naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar," tuturnya. 

Tersangka Ada 3 Anggota DPR

Keenam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini terbagi dua, yakni pihak penerima dan pihak pemberi. Untuk pihak penerima adalah FJ, MFR, dan UH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU. Sementara untuk pihak pemberi ada MFZ dan ASS yang masing-masing adalah pihak swasta. 

Untuk pihak penerima suap, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 huruf f dan pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 maret hingga 4 April 2025 kepada para tersangka," ucap Setyo

Tagih Jatah Fee Jelang Lebaran

Menurut Setyo, sejumlah anggota DPRD OKU itu menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah. Fee itu dijanjikan bakal cair sebelum lebaran. Dia mengatakan anggota DPRD yang menagih fee itu yakni, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU. 

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata dia.

Setyo kemudian menjelaskan bahwa tersangka M Fauzi alias Pablo menyerahkan uang senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS, yakni Ahmad Sugeng Santoso. Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek. Pada awal Maret 2025, menurut Setyo, Ahmad Sugeng juga menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar ke Nopriansyah. 

Amankan Barang Bukti Uang Tunai

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, selain delapan orang itu, penyidik juga membawa barang bukti berupa uang tunai. "Ya benar, uang tunai Rp 2,6 miliar," ujar Fitroh dikonfirmasi, Ahad, 16 Maret 2025. 

Menurut penjelasan Ketua KPK, tim penyelidik sempat mendatangi rumah Nopriansyah dan Ahmad Sugeng. Dari rumah kedua orang itu, ditemukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. “Menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS,” tutur Setyo.

Dua Orang Lain yang Terjaring OTT Dipulangkan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari delapan yang ditangkap hanya enam yang memenuhi unsur pidana, sehingga sisanya dipulangkan lagi.  "Dua lagi karena hasil fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, maka yang bersangkutan sudah kami pulangkan," kata Asep.

Diperiksa Secara Maraton di Polres OKU

Sebelum dibawa ke Jakarta, delapan orang yang ditangkap dalam kasus itu sempat diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK di Polres OKU. Selanjutnya 8 orang itu dibawa menggunakan tujuh unit mobil ke Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta. "Rombongan KPK ini langsung ke Palembang dan selanjutnya berangkat ke Jakarta," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu, 16 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.

Penyidik KPK Akan Kembali ke OKU untuk Geledah Kantor Dinas PUPR

Kapolres Ogan Komering Ulu mengatakan, penyidik KPK akan kembali lagi ke Baturaja, Kabupaten OKU pada Senin 17 Maret 2025 untuk menggeledah Kantor Dinas PUPR OKU. Namun Imam menyatakan tidak tahu kasus korupsi apa yang menjerat Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD, karena tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan. "Kami hanya sebatas menyediakan tempat saja," ucapnya.

Ade Ridwan Yandwiputra dan Yuni Rohmawati berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus