Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta Penangkapan Komplotan Pencuri Motor dan Truk Pembawa Motor Curian, Pelaku Lain Masih Diburu

Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri motor dan truk pembawa sepeda motor curian. Sudah dua kali lakukan pengiriman, pelaku lain masih diburu.

1 Agustus 2023 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menangkap 1 truk berisi motor curian di Jakarta Barat. Dok. Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkap 6 tersangka pencurian sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat. Mereka tertangkap saat sedang membawa satu truk berisi sepeda motor curian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, pemalsuan, pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Syahduddi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 31 Juli 2023.

Kronologi penangkapan komplotan pencuri

Penangkapan truk pengangkut sepeda motor curian itu dilakukan pada Sabtu, 29 Juli 2023 pukul 02.00. Kelompok itu tertangkap setelah polisi curiga ada truk dengan pelat nomor Lampung tiba-tiba kabur ketika didekati.  

Pada 29 Juli 2023 pukul 01.15, kata Syahduddi, unit Reskrim Polsek Tambora melihat sebuah truk plat BE (Lampung) yang sedang parkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat. Polisi belum bisa memastikan apa isi muatan dalam truk itu.

“Karena bak truk dalam keadaan tertutup,” kata Syahduddi.

Saat didekati polisi, sopir truk malah menyalakan mesin dan bergegas menjalankan truk tersebut. Curiga dengan gelagat sopir truk itu, polisi membuntutinya. Truk melaju ke ke dalam tol Tangerang menuju Merak. 

Pada pukul 02.00, polisi memberhentikan truk itu ketika sampai di gerbang tol Cikupa. Syahduddi mengatakan terdapat 8 motor curian itu disembunyikan di bawah tumpukan karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember plastik.

Sopir truk sempat menunjukkan STNK motor yang diangkutnya. Namun karena curiga, polisi membawa truk itu ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih detail.

“Setelah cek database, diketahui bahwa semua Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor yang menempel di motor dan STNK tidak cocok dengan database kendaraan yang terdaftar di Polri,” ucapnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap

Pelaku yang tertangkap adalah A.A Ngurah Yudi (31), April Parendra (23 tahun), Umay (46 tahun), Entong (30 tahun),  Abub Munfasir (27 tahun) dan Sumantri (19 tahun).

Syahduddi mengatakan awalnya polisi hanya menemukan 8 unit sepeda motor yang berada di dalam truk. Setelah pengembangan kasus ini, polisi menemukan komplotan pencuri motor ini masih memiliki 10 sepeda motor curian lain. 

“Motor ini rencana awalnya akan dibawa ke Lampung Tengah secara bertahap,” ucapnya.

Polisi buru pelaku lain

Polisi masih memburu pencuri motor lain yakni, S, T, A, F sebagai penadah, P alias Jimat pembuat pelat nomor dan STNK Palsu, G dan A sebagai eksekutor. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 18 motor, 16 pasang pelat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 truk nomor polisi BE 8469 HM, 6 unit ponsel dan 16 kunci kontak.

Komplotan pencuri sudah lakukan 2 kali pengiriman

Dalam setahun terakhir, komplotan maling motor itu telah melakukan 2 kali pengiriman, sebanyak 8 sampai 12 motor dalam sekali pengangkutan.

Polisi akan kembalikan 18 motor curian kepada pemilik

Polres Metro Jakarta Barat akan mengembalikan 18 motor curian itu kepada pemiliknya. Syarat pengambilan motor itu adalah membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan STNK atau BPKB. Pengambilan sepeda motor gratis atau tidak dipungut biaya.

“Sepeda motor yang berhasil disita dapat diambil pemiliknya ke Polsek Tambora,” ucapnya.

Pasal yang dikenakan

Para pelaku pencurian sepeda motor itu terancam dengan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 236 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

DESTY LUTHFIANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus