Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis senior, Farid Gaban mengaku disomasi politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Muannas Alaidid. Farid mengatakan dalam surat itu, Muannas mengancam akan melaporkannya ke polisi karena kritiknya terhadap kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online blibli.com.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lebaran ini saya dapat kado keren: surat somasi dari @muannas_alaidid, pengacara/politisi PSI.” Farid mencuit melalui akun Twitternya @faridgaban, Senin, 25 Mei 2020 dan mengizinkan cuitannya dikutip. Menurut Farid, Muannas memintanya untuk mencabut kritik itu. Bila tidak, dia akan dilaporkan ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah fakta mengenai somasi dari Muannas Alaidid berikut di antaranya:
Berawal dari kritik
Farid awalnya mengkritik keputusan Teten melakukan kerja sama program KUKM HUB dengan Blibli. Teten meneken program itu bersama CEO Blibli Kusumo Martanto pada 20 Mei 2020. Dalam kerjasama ini, Blibli akan menyediakan kanal khusus bagi pelaku UKM untuk menjual produknya. Program ini diharapkan bisa mempermudah pelaku UKM menjalankan bisnis saat pandemi Covid-19.
Farid mempersoalkan sejumlah hal dalam kesepakatan ini. Pertama, ia mempertanyakan mekanisme pemilihan Blibli sebagai mitra kerjasama. “Apakah karena Blibli menang tender?” Ia juga mempermasalahkan kementerian yang tidak membuat aplikasi penjualan online sendiri.
Menurut Farid, Kementerian perlu mengembangkan marketplace khusus bila benar-benar ingin mengembangkan UKM lokal. Tujuan itu, tidak bisa dicapai dengan toko online swasta seperti Blibli. Alasannya, toko online swasta lebih banyak menjual produk impor. “Dengan kata lain, toko online menguntungkan produsen asing ketimbang lokal; serta memperparah defisit perdagangan nasional kita.”
Farid menolak mencabut kritik
Meski mendapat somasi, Farid menolak mencabut kritik itu. Menurut dia, warga negara berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah. Ia berharap Muannas mencabut surat somasinya. “Jika berlanjut, saya siap menyambut Pak Polisi yang datang mengetuk rumah saya.” Farid menulis di laman Facebooknya, kemarin.
Muannas Anggap Farid Sebar Hoaks
Muannas menuduh Farid menyebarkan hoaks ketika mengkritik Teten. Muannas memberikan waktu maksimal 3 hari untuk Farid mencabut cuitannya di media sosial Twitter.
Bila tidak, kata dia, Farid akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang yang dibuat era Presiden Soekarno itu, mengatur tentang pelaku penyebar kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran. “Soal dugaan menyebarkan berita bohong. Belum diadukan, tunggu saja sikap dia 2-3 hari ini,” kata Muannas lewat pesan teks, Senin, 25 Mei 2020.
Rekam jejak Muannas Alaidid
Dalam rekam jejak selama ini, politikus PSI ini merupakan salah satu anggota barisan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia tergabung dalam Komunitas Advokat Kotak Badja alias Kotak Badja. Pada 2018, ia melangkah ke dunia politik dengan bergabung ke PSI. Dia maju sebagai caleg dalam pemilu 2109, namun gagal.
Di saat yang bersamaan, Muannas juga Ketua Umum Cyber Indonesia. Ia banyak melaporkan orang dengan tuduhan menyebar hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE. Di antaranya seperti Ratna Sarumpaet dan Jonru Ginting.
Teten Pertanyakan Somasi Muannas
Kritik Farid sebenarnya diarahkan untuk Teten. Kritika itu sama sekali tidak menyinggung Muannas. Sehingga, Teten tak tahu-menahu soal somasi yang dilayangkan advokat Muannas kepada Farid.
"Saya tidak ada kaitan dengan somasi Muannas. Untuk apa disomasi? Kritik itu meskipun tidak benar, tidak akurat, tetep saja harus dilihat sebagai aspirasi masyarakat. Saya tidak antikritik," ujar Teten saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Mei 2020.
Tak Terkait PSI
Juru Bicara Bidang Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest menjelaskan bahwa somasi Muannas Alaidid kepada jurnalis senior Farid Gaban, bukan atas nama partai.
“Seperti yang dijelaskan bro Muannas Alaidid, somasi beliau kepada Farid Gaban adalah atas nama Ketum Cyber Indonesia. Bukan atas nama PSI atau parpol apapun,” ujar Ernest melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Mei 2020.
Catatan: Isi artikel ini telah diubah pada Rabu, 26 Mei 2020 Pukul 14.42 WIB. Perubahan ada poin terakhir. Dalam artikel sebelumnya disebut "PSI Protes" yang tepat "Tak Terkait PSI".