Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Paling tidak hasil visum itu menunjukan kondisi korban, Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita, setelah ditemukan terkapar di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vina pertama kali divisum saat malam kejadian di RSUD Gunung Jati, Cirebon. Kala itu, dokter forensik hanya menemukan pendarahan dari kemaluan Vina. Dalam dokumen hasil visum yang diteken dokter Andri Nur Rochman dan dokter Ihda Silvia itu tak ditemukan cairan sperma di bagian luar tubuh Vina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain ikut dalam visum pertama, Andri Nur Rochman juga ikut mengautopsi jenazah Vina saat proses ekshumasi pada 6 September 2016, atau sekitar 10 hari setelah kematian Vina. Saat itu, ia ditengarai sudah menerima informasi dugaan Vina diperkosa.
Saat visum setelah ekshumasi itulah Andri menemukan sperma di dalam kemaluan Vina. Ia disebut membawa sampel sperma itu ke laboratorium RS Bhayangkara. Tapi, tak ada pemeriksaan asam deoksiribonukleat atau DNA. Hingga kini, tak jelas sperma itu milik siapa.
Penemuan sperma setelah mayat dikubur 10 hari ini turut jadi pertanyaan dalam persidangan. Apakah benar sperma masih bisa ditemui pada mayat yang sudah membusuk kubur seminggu lebih? Apakah pendarahan pada kemaluan jadi bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pemerkosaan? Mengapa ada keraguan tentang perkosaan berdasarkan temuan visum? Cerita lengkapnya tertuang dalam laporan terbaru Majalah Tempo edisi pekan ini.