Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ferdy Sambo Berseragam Tahanan Saat Rekonstruksi , Lemkapi: Equality by The Law

Lemkapi menilai Kapolri tidak ragu menjerat pelaku, termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

31 Agustus 2022 | 10.50 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan seragam tahanan oranye saat proses rekonstruksi menunjukkan Polri menerapkan equality by the law atau persamaan dalam hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

"Polri sudah menerapkan equality by the law atau persamaan dalam hukum," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022, seperti dikutip dari Antara

Kemarin, Mabes Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J dengan menghadirkan seluruh tersangka. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Mereka menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.  

Menurut Edi, kehadiran pihak eksternal, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bentuk transparansi Polri kepada publik. Selain tiga lembaga itu, Polri juga menghadirkan jaksa dan pengacara para tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.


"Banyak pihak yang diundang Polri," kata dosen hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut.

Kapolri Jalankan Perintah Presiden Jokowi dalam Kasus Ferdy Sambo

Soal Polri melarang kuasa hukum keluarga korban yaitu Kamaruddin Simanjuntak untuk menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Edi mengatakan karena yang mengetahui kejadian adalah para tersangka dan bukan pengacara korban.

Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini sudah jelas, kata Edi, yaitu menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar penanganan kasus pembunuhan Bigadir J tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Kami melihat Kapolri sudah menjalankan perintah Presiden," kata Edi. "Sejak awal Kapolri tidak ragu menjerat pelaku termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati." 

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Peragakan 51 Adegan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus