Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri hari ini resmi melantik empat deputi yang mengisi struktur baru komisi antirasuah. Nama empat kedeputian itu berubah setelah pimpinan menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun yang mengisi jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi adalah Karyoto. Perwira polisi itu sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Selanjutnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring diisi Pahala Nainggolan. Sebelumnya, Pahala menjabat Deputi Pencegahan. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi diisi oleh Herry Muryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jabatan baru yang muncul setelah revisi Perkom Ortaka KPK adalah Inspektorat dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Pimpinan KPK melantik Subroto untuk mengisi jabatan tersebut sebagai Inspektur.
“Hari ini saya mengukuhkan saudara-saudara pada jabatan yang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Firli Bahuri dalam pelantikan di Gedung KPK, yang disiarkan di Youtube, Selasa, 5 Januari 2020.
Sementara, jabatan Deputi Pendidikan masih diisi oleh Pelaksana Tugas, yaitu Wawan Wardiana. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK.
Indonesia Corruption Watch sempat mengritik perubahan struktur KPK ini. Menurut ICW, penambahan posisi membuat KPK gemuk.
Selain itu, ICW menilai struktur baru bertentangan dengan UU KPK, utamanya mengenai penambahan Kedeputian Pendidikan dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Sebab, dalam UU KPK hanya disebutkan Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.