Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, Dijadwalkan Ulang pada 24 Oktober

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, yaitu pada 24 Oktober 2023.

20 Oktober 2023 | 17.25 WIB

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai (kiri) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK, di gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kerjasama ini berkaitan dalam memperkuat pengawasan perilaku pada hakim - hakim sebagai penegak hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai (kiri) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK, di gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kerjasama ini berkaitan dalam memperkuat pengawasan perilaku pada hakim - hakim sebagai penegak hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurut Ade, jadwal pemeriksaan Firli diagendakan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dikirimkan dan diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB," kata Ade, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua komisi antirasuah itu seharusnya menjalani pemeriksaan polisi hari ini. Akan tetapi, Firli tak bisa memenuhi panggilan polisi karena alasan dinas. 

Ade mengungkapkan, Firli akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akan diperiksa di ruang Riksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Di Gedung Promoter lantai 21," ujar Ade.

Sebelumnya, staf fungsional biro hukum KPK telah menyurati Kapolda Metro Jaya soal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli. Firli, menurut Ade, juga mengklaim baru menerima surat panggilan polisi pada 19 Oktober 2023, sehingga perlu waktu untuk mendalami materi pemeriksaan penyidik. 

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus