Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurut Ade, jadwal pemeriksaan Firli diagendakan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dikirimkan dan diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB," kata Ade, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua komisi antirasuah itu seharusnya menjalani pemeriksaan polisi hari ini. Akan tetapi, Firli tak bisa memenuhi panggilan polisi karena alasan dinas.
Ade mengungkapkan, Firli akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akan diperiksa di ruang Riksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Di Gedung Promoter lantai 21," ujar Ade.
Sebelumnya, staf fungsional biro hukum KPK telah menyurati Kapolda Metro Jaya soal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli. Firli, menurut Ade, juga mengklaim baru menerima surat panggilan polisi pada 19 Oktober 2023, sehingga perlu waktu untuk mendalami materi pemeriksaan penyidik.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.