Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Pemohon uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menyerahkan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Feri Amsari, mengatakan ada sejumlah perbaikan yang dilakukan mengacu nasihat hakim MK dalam sidang pendahuluan sebelumnya. "Seluruh yang disarankan hakim kami lakukan," kata Feri kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2019.
Permohonan uji konstitusionalitas ini dilayangkan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK dan sejumlah tokoh lainnya. Yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin.
Selain itu Betti Alisjahbana, Ismid Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Omie Komariah Madjid, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suahartini Hadad, dan Abdillah Toha. Feri membeberkan, poin perbaikan pertama ialah kejelasan legal standing para pemohon. Hakim sebelumnya mempertanyakan kedudukan hukum dan kerugian konstitusionalitas para pemohon atas berlakunya UU KPK
Perbaikan berikutnya, ujar Feri, ialah menyangkut alasan permohonan. Pemohon memperjelas perlunya ketaatan pembuat undang-undang terhadap prosedur formil seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
"Kenapa DPR melakukan kesalahan tidak taat kepada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mereka buat sendiri," ujar pakar hukum tata negara ini.
Selain itu, pemohon memperbaiki permohonan amar di bagian petitum seperti yang dinasihatkan hakim konstitusi. Dalam provisi, pemohon meminta hakim MK menangguhkan pemberlakuan UU KPK hasil revisi.
Adapun dalam pokok permohonan, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan provisi; menyatakan UU KPK hasil revisi cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan harus batal demi hukum.
Kemudian meminta MK menyatakan revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kedudukan hukum mengikat; meminta diberlakukannya kembali UU KPK Nomor 30 Tahun 2002; dan memerintahkan amar putusan MK dimuat dalam lembaran berita negara.
Pemohon juga mengikuti saran hakim MK untuk mengurangi jumlah kuasa hukum. Dari mulanya 39 orang, jumlah kuasa hukum yang tertera dalam perbaikan permohonan kini 12 orang. Mereka adalah Arif Maulana, Asfinawati, Ayu Eza Tiara, Kurnia Ramadhana, Alghiffari Aqsa, Ahmad Fauzy, Violla Reininda, Agil Oktaryal, Muji Kartika Rahayu, Muhammad Isnur, Shaleh Alghiffari, dan Feri Amsari.
Terakhir, imbuh Feri, tim kuasa hukum juga sudah melengkapi alat bukti permohonan menyangkut cacat formil pembentukan UU KPK. Alat bukti yang diserahkan kebanyakan berupa video dan foto.
Sebelumnya, pemohon mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen absensi kehadiran anggota DPR saat pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK. "Sementara sudah sangat cukup, nanti akan kami kembangkan," kata Feri.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini