Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Galih Ginanjar dan pasangan Rey Utami - Pablo Putra Benua. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik aktris sinetron Fairuz A. Rafiq dilakukan besok, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik Fairuz A. Rafiq, Rey Utami dan Pablo Benua Irit Bicara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo menjelaskan ada potensi Galih Ginanjar, serta pasangan Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Ada potensi tersangka sesuai perannya, ya. Semua bisa terjadi nanti,” ujar Argo di kantornya, Rabu 10 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, saat ini penyidik sedang memeriksa istri Galih, Barbie Kumalasari, sebagai saksi, serta Rey Utami dan Pablo Benua sebagai saksi terlapor.
Penyidik menanyakan ihwal proses pembuatan video tersebut kepada Rey dan Pablo, seperti siapa yang mewawancarai Galih dan siapa perekam video yang diunggah ke situs Youtube itu. “Baik itu peran si Galih apa, si Pablo apa, dan si Rey apa. Nanti kita akan tahu perannya masing-masing,” tutur Argo.
Argo menjelaskan, setelah memeriksa para saksi, penyidik akan menyesuaikan dengan keterangan ahli yang sudah diperiksa lebih dulu. Selanjutnya, keterangan yang sudah diperoleh akan dicocokkan dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu pada saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua.
Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE.)
Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat, 5 Juli 2019. Selama 13 jam pemeriksaan, penyidik mencecar Galih dengan 46 pertanyaan.
Argo mengatakan pada saat itu Galih mengakui kalau tujuannya dalam video itu untuk mempermalukan Fairuz A Rafiq, mantan istrinya. “Dari Pak Galih sendiri ngomong untuk mempermalukan. Itu sudah (masuk) dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tutur Argo.
Baca: Diperiksa 13 Jam di Polda, Begini Perasaan Galih Ginanjar
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq. Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik. “Kalau nanti apa adanya kami lihat kondisi, kami pelajari, apa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya seusai pemeriksaan kliennya di kantor Polda Metro Jaya, Sabtu dinihari, 6 Juli 2019.