Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan terhadap proyek e-KTP dinilai sudah dilakukan secara berlapis. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut bahwa sejak awal perencanaan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah ikut dilibatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterangan tersebut disampaikan oleh Gamawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Saya sempat meminta ke Pak Wakil Presiden (Boediono), apa boleh saya tidak kerjakan proyek e-KTP ini? Namun ditolak karena sudah menjadi fungsi di Kementerian Dalam Negeri," kata Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, setelah keputusan presiden terbit dan panitia lelang sudah dibentuk, kata Gamwan, disusunlah harga oleh tim teknis dan panitia. "Saya sudah surati BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk awasi," ujarnya. Kemudian saat laporan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sudah diketahui, Gamawan mengirim kembali laporan tersebut ke BPKP untuk diaudit.
Barulah setelah audit BPKP keluar, menurut Gamawan, ia meminta waktu untuk presentasi di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saat itu Pak Busyro Muqoddas, tidak pernah ada proyek sehati-hati ini," kata dia.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar menanyakan apa yang disampaikan KPK setelah presentasi tersebut. Gamawan menjawab bahwa KPK menyampaikan dua pesan, "Pertama, lelang secara elektronik dan kedua, Menteri harus dampingi proyek e-KTP ini," kata Gamawan.
Setelah rangkaian proses tersebut, Gamawan menyebut Majalah Tempo edisi 26 tahun 2011 menyebut ada empat permasalahan dalam tender proyek e-KTP. Salah satunya yaitu dugaan keterlibatan adiknya Azmin Aulia.
Gamawan mengaku langsung memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk menyurati Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPKP, dan KPK untuk melihat potensi tindak pidana korupsi dalam proses tender. Menurut Gamawan, ada aturan yang menyebutkan bahwa apabila terdapat korupsi, menteri dapat membatalkan sebuah proyek. "Namun sampai berakhirnya jabatan, KPK tidak pernah merespon surat tersebut," kata Gamawan.
Surat juga disampaikan Gamawan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan panitia tender e-KTP. Ia meminta penjelasan terkait empat masalah tender yang disebutkan oleh Majalah Tempo. "Namun ternyata isu itu tidak benar," ujarnya. Gamawan mengklaim panitia teknis dan panitia tender telah memberitahunya bahwa mereka tidak pernah dihubungi oleh adiknya, Azmin Aulia.
Jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnugrohi mengaku belum mengetahui adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri soal e-KTP yang belum kunjung dibalas oleh lembaganya. "Itu berarti di kantor ya, saya belum cek lagi," kata dia.