Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani.

11 Januari 2018 | 18.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, yang terbukti menerima suap fee proyek senilai Rp 1 miliar, Kamis sore, 11 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim ketua Admiral dan hakim anggota Gabriel dan Nick Samara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan tahun kepada saudara terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Hakim berpendapat jika keduanya dinyatakan bersalah serta memiliki keterlibatan dalam perkara suap proyek pembangunan jalan tersebut.

Salah seorang penasihat hukum dari keduanya mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait dengan putusan tersebut.

Dalam persidangan yang sempat tertunda selama empat jam dari jadwal, terlihat hadir pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta istri, belasan kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan para simpatisan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menetapkan Direktur Utama PT RPS Rico Dian Sari selaku perantara suap dengan hukuman penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya, pihak swasta yang memberikan komisi, divonis hukuman penjara 3 tahun 7 bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus