Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, yang terbukti menerima suap fee proyek senilai Rp 1 miliar, Kamis sore, 11 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim ketua Admiral dan hakim anggota Gabriel dan Nick Samara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan tahun kepada saudara terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.
Hakim berpendapat jika keduanya dinyatakan bersalah serta memiliki keterlibatan dalam perkara suap proyek pembangunan jalan tersebut.
Salah seorang penasihat hukum dari keduanya mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait dengan putusan tersebut.
Dalam persidangan yang sempat tertunda selama empat jam dari jadwal, terlihat hadir pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta istri, belasan kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan para simpatisan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menetapkan Direktur Utama PT RPS Rico Dian Sari selaku perantara suap dengan hukuman penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya, pihak swasta yang memberikan komisi, divonis hukuman penjara 3 tahun 7 bulan.