Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani mengatakan telah menangkap guru agama yang melakukan kekerasan seksual dalam bentuk pecabulan anak di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melaporkan perkembangan dugaan pencabulan terhadap anak-anak di SDN Duren Sawit. Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan sudah kami tahan,” kata Ahmad Fanani, Sabtu, 11 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban pencabulan yang telah dilaporkan sebanyak tujuh anak. Para korban ini telah mendapatkan visum. Polres Jakarta Timur juga sudah mengkoordinasikannya dengan bagian perlindungan anak.
“Untuk modusnya, tersangka saudara MA membuat tugas pekerjaan rumah atau PR kepada anak didiknya. Setelah sampai di kelas, dipanggil satu persatu. Setelah itu anak didik dipangku,” ucapnya.
MA pun selanjutnya melakukan pencabulan itu. Akibat perbuatan itu MA diancam terkena Pasal 76 huruf E junto pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dinas Pendidikan akan beri sanksi tegas
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada guru agama bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjawab pers, usai menghadiri Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 51 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 10 Februari 2023.
Ia menegaskan, pihaknya akan mencopot status guru honorer itu bila terbukti bersalah. "Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," ujarnya.
Saat ini guru itu masih dalam pemeriksaan di Polres Jaktim. Namun, kata dia, untuk memudahkan pemeriksaan guru tersebut saat ini sudah dinonaktifkan. Disdik DKI Jakarta pun, kata dia, tidak akan mengintervensi aparat kepolisian yang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap guru itu. "Jika sudah masuk ke kepolisian, maka ranahnya hukum. Kita tidak akan intervensi," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian. "Itu ranah hukum," kata dia singkat.
Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur Farida Farhah mengatakan, guru itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 9 Februari 2023.
Sementara itu, perihal kejelasan pelanggaran yang dilakukan pelaku, Farida mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena masih menunggu laporan hasil penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Timur. "Untuk kejelasannya, nanti setelah ada hasil dari Polres Jakarta Timur seperti apa tindakannya yang diperbuat oleh guru kami," ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah saksi dari pihak korban dan wali murid serta guru sekolah.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.