Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim PN Medan yang Vonis Meliana Promosi Jadi Ketua PN Serang

Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang memvonis Meliana bakal dipromosikan jadi Ketua PN Serang.

31 Agustus 2018 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo pada Selasa, 21 Agustus 2018, menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan untuk Meiliana. Foto: pn-medankota.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang sempat terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan Wahyu akan digantikan oleh hakim Azis. "Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo rencananya akan diserahterimakan dengan Aziz," ujar Damanik.

Nama hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dikenal sebagai hakim yang memutus perkara Meliana. Perempuan asal Tanjungbalai itu divonis 1,5 tahun dengan delik penistaan agama.

Selain Wahyu, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan juga bakal diganti dengan hakim Girsang. Erintuah mengatakan, Marsuddin akan dipromosikan menjadi hakim Pengadilan Tinggi di Bali. "Girsang dan Azis pernah bertugas di PN Medan," katanya.

Sebelumnya, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Merauke Sinaga, tidak terbukti terlibat, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di institusi hukum itu.

Erintuah Damanik kepada wartawan, Kamis, menjelaskan ketiga orang tersebut, telah dipulangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat membawa mereka ke Jakarta.

Ketua PN Medan Marsuddin dan Wakil Ketua Wahyu, menurut dia, dibawa ke Jakarta Rabu (29/8) untuk dimintai keterangan oleh KPK.

"Sedangkan, Hakim Sontan dibawa KPK ke Jakarta tadi pagi juga dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan," ujar Damanik.

Ia juga menjelaskan, petinggi di PN Medan itu, bukan ditangkap atau diamankan oleh KPK, melainkan mereka dibawa untuk diklarifikasi. Pemberitaan di media cetak dan elektronik itu, perlu diluruskan.

"Jadi, mereka dibawa KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Tamin Sukardi," ucap dia.

Damanik menyebutkan, setelah KPK mengembalikan ketiga hakim tersebut, berarti mereka tidak terlibat.

Sekali lagi dijelaskan Erintuah, Marsuddin, Wahyu dan Sontan tidak terlibat dalam OTT tersebut.

"Hal itu, perlu disampaikan kepada masyarakat maupun pubklik agar dapat diketahui secara jelas dan jangan nantinya salah pengertian," kata Erintuah.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus