Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang tidak membebankan uang pengganti terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti. "Memang ada perbedaan persepsi hakim mempertimbangkan karena tidak ada kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan uang pengganti," kata dia saat ditemui seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wawan menyebut penuntut tetap membebankan uang pengganti kepada Gazalba Saleh karena mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. "Kami mengacu Pasal 17, oleh karenanya meskipun tidak ada kerugian uang negara, tetapi disitu ada penerimaannya tidak sah sehingga kita bisa meminta uang pengganti kepada terdakwa. Disitu perbedaan kita dengan majelis hakim," ujarnya.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan pidana kurungan selama 4 bulan apabila denda tidak dibayarkan. Dalam vonisnya, Gazalba tidak dibebankan dengan uang pengganti lantara majelis hakim menilai tidak adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).