Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL); bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan bekas Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian dengan menggelar sidang pemeriksaan saksi pada 3 April mendatang. "Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang pembacaan putusan sela, hakim ketua menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK dibuat dengan cermat dan lengkap dalam menguraikan materi dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL dan dua terdakwa lainnya. Majelis Hakim Tipikor pun meminta JPU KPK untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pekan depan.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta hari ini, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Pejabat eselon satu beserta jajaran di bawahnya sebagaimana yang dimaksud, yaitu Momon Rusmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto, Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. JPU mengatakan pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.