Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

12 Desember 2023 | 00.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menggelar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 dengan tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju pada 12-13 Desember 2023 di Istora Senayan, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan lembaga antirasuah dalam hakordia, seperti mengembalikan independensi KPK. “Kembalikan independensi KPK secara total dengan menghapus UU No 19 Tahun 2019,” kata dia kepada Tempo, Senin, 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang baru guna memperkuat KPK dengan cara mengubah undang-undang yang saat ini diterapkan. “Perbaikan sejumlah pasal yang masih kurang keras, misalnya pasal 36 dan pasl 65 UU KPK. Di mana pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak Berpekara langsung dipecat,” ujarnya.

Hal itu menurut dia akan membuat pimpinan KPK bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi di lembaga anti rasuah itu. “Itu juga berkonsekuensi pidana maksimal seumur hidup, selain dipecat seketika, enggak tunggu-tunggu pidananya,” ujarnya.

Momentum refleksi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Hakordia bukan hanya seremonial melainkan melainkan menjadi sebuah momentum refleksi dan komitmen upaya pemberantasan korupsi ke depannya.

Ghufron mengatakan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun telah berupaya memberantas korupsi bersama institusi aparat penegak hukum lain, kementerian lembaga, pemerintah daerah, CSO, akademisi, pegiat antikorupsi, dan seluruh elemen masyarakat. Hal itu, kata dia, ditujukan guna menurunkan tingkat korupsi guna mendukung perwujudan Indonesia maju.

“Selanjutnya komitmen KPK tahun 2024 adalah untuk penguatan pemberantasan korupsi secara sinergis dan kolaboratif, serta menjaga keselarasan dan keberlanjutan pelaksanaan program serta pencapaian target akhir pemerintahan, mengingat 2024 merupakan tahun terakhir RPJMN 2020-2024 dan Renstra KPK 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.

Sebagai wujud refleksi, Ghufron mengatakan KPK mengukur dampak melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2023 sebesar 3,92 (Rilis BPS pada 6 November 2023), turun dari skor sebesar 3,93. Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 diperoleh skor indeks sebesar 71,9, turun dari capaian tahun 2021 dengan skor 72,4.

Pilihan Editor: KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus