Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?

10 Juni 2024 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Rizieq bebas setelah dipenjara dengan vonis dua tahun atas dua tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan menyebarkan berita bohong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siapakah sosok Rizieq Shihab ini?

Sebelumnya, Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus chat pornografi pada 2017 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelah pergi ke Mekah, Arab Saudi. Karena tak kunjung kembali ke Indonesia, kasus ini mandek. Kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 sebagai tanda penutupan kasus.

Pada 2020 lalu, tepatnya November awal, Rizieq pulang ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, yang mana saat itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa karena Covid-19, bukannya melakukan karantina setelah dari luar negeri, Rizieq malah menggelar Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya.

Perbuatannya inilah yang menggiring Rizieq kepada kasus yang membuatnya dipenjara tersebut. Akhirnya Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Dia sempat divonis 4 tahun penjara, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

Profil Rizieq Shihab

Al-Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau lebih dikenal dengan sebutan Habib Rizieq Shihab merupakan tokoh agama Islam yang diketahui sebagai pendiri Front Pembela Islam (FPI). Sosok kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 24 Agustus 1965 ini adalah anak tunggal pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Sidah Alatas.

Kedua orang tuanya merupakan Betawi keturunan Hadhrami. Klan Shihab yang disandang ayahnya merupakan silsilah dapat ditelusuri sampai kepada keponakan sekaligus menantu Nabi Muhammad saw, Sayyidina Ali bin Abi Thalib melalui Imam Ahmad al-Muhajir. Ibunya diketahui juga seorang syarifah, sebutan wanita keturunan Nabi Muhammad saw lewat nasab Hasan bin Ali bin Abi Thalib.

Rizieq telah menjadi yatim sejak usai 11 bulan saat ayahnya wafat pada 1966. Meski berlatarbelakang agama kuat, Rizieq tak menempuh pendidikan di pesantren. Rizieq kecil mengenyam pendidikan agama melalui masjid-masjid di dekat rumah. Ibunya, yang berkerja sebagai penjahit pakaian dan perias pengantin, tetap memperhatikan pendidikan agama Rizieq di sela kesibukan mencari nafkah.

Setamat dari SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1975, Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat pada 1976. Namun karena terlalu jauh, ia dipindahkan ke SMP Kristen Bethel Petamburan, ia lulus pada 1979. Rizieq melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, lalu pindah ke SMA Islamic Village Tangerang dan lulus pada 1982.

Pada 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi. Rizieq mengambil kesempatan itu untuk mengambil program sarjana jurusan Studi Agama Islam di Universitas Raja Saud. Empat tahun berselang, pada 1990, Rizieq lulus.

Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun. Namun ia memutuskan kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya. Beberapa tahun kemudian, Rizieq kembali melanjutkan pendidikannya di bidang Syari’ah dan meraih gelar Master of Arts pada 2008 di Universitas Malaya.

Pada 2012, Rizieq Shihab kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Saat sedang menyelesaikan disertasinya pada 2020 lalu, Rizieq tersandung kasus dan menyebabkan dirinya masuk penjara. Meski dibui, dia akhirnya berhasil meraih gelar doktor pada 15 April 2021.

Rizieq mendeklarasikan berdirinya FPI pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Ini adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. FPI juga memiliki kelompok paramiliter bernama Laskar Pembela Islam. Sayap juang ini dianggap kontroversial karena melakukan razia terutama saat Ramadan, terhadap kegiatan-kegiatan maksiat semisal prostitusi, perjudian, dan tempat hiburan malam.

Pada Desember 2020, pemerintah membubarkan FPI. Sedikitnya ada enam alasan yang diungkapkan pemerintah. Salah satunya, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Menanggapi polemik pembubaran FPI, Rizieq pernah membuat pernyataan bahwa ia tidak berkeberatan jika FPI dibubarkan. Sebab baginya organisasi hanya alat juang untuk mendapat ridho Allah. Ia mempersilahkan FPI dibubarkan dengan syarat prostitusi di Indonesia juga harus dibubarkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus