Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Pengamat Bilang Sesuai Rasa Keadilan Publik

Putusan bebas Fatia dan Haris Azhar bukanlah hadiah dari hakim, melainkan jerih payah perjuangan dan solidaritas dari pegiat HAM.

8 Januari 2024 | 13.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah selaras dengan rasa keadilan publik. Haris dan Fatia didakwa atas pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau para hakim memahami dengan baik prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi, harusnya Fatia dan Haris memang dibebaskan dari segala tuduhan tanpa syarat,” kata dia melalui sambungan telepon, Senin, 8 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Herdiansyah mengatakan persoalan Fatia dan Haris hingga ke persidangan terletak pada perspektif atau cara pandang pejabat publik dan aparat penegak hukum. “Ini kepolisian dan kejaksaan. Karena kalau mereka paham, harusnya kasus ini ditolak sejak awal,” ujarnya.

Ia mengatakan, putusan bebas Fatia dan Haris bukanlah hadiah dari hakim, melainkan jerih payah perjuangan panjang serta solidaritas dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM. “Sebab tak ada keadilan yang turun begitu saja dari langit, tapi dari hasil perjuangan,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis diberikan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana menilai Fatia dan Haris tak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Fatia dan Haris juga dipulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.

Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus