Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar menanti hasil pencarian Harun Masiku. Tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 itu telah buron selama 4,5 tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik meminta terkait proses ini agar rekan-rekan jurnalis dan masyarakat bersabar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat petang, 21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan itu disampaikan Tessa karena saat ini Penyidik KPK sedang fokus mencari keberadaan Harun Masiku. "Saat ini penyidik sedang berproses dalam rangka mencari keberadaan tersangka HM. Jadi, kita tidak bisa ekspos, tidak bisa publish saat ini," ujarnya.
Tessa berharap seluruh masyarakat mendukung upaya KPK untuk segera menangkap Harun. Dia pun menyatakan pihaknya tak bisa mengungkap hasil perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sempat menyatakan jika pihaknya telah mengetahui keberadaan Harun. Dia pun sempat menyatakan Harun akan segera tertangkap dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu tertangkap. Mudah-mudahan," ujar Alexander pada Selasa, 11 Juni 2024.
Harun menjadi tersangka setelah menyuap Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu diberikan agar dia menjadi anggota DPR RI melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Harun memberikan suap agar dirinya menjadi pengganti dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia.
Keberadaan Harun sendiri masih simpang siur. KPK sempat menduga Harun berada di luar negeri. Namun hal itu dibantah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan Harun berada di dalam negeri berdasarkan data perlintasan.
KPK sendiri masih terus mencoba menelesuri keberadaan Harun Masiku. Mereka sempat memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui keberadaannya. Terakhir, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi, dan menyita sejumlah telepon genggam serta buku catatan berwarna hitam. Langkah KPK itu pun membuat Hasto Kristiyanto dan Kusnadi geram. Mereka melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, hingga berencana mengajukan gugatan pra peradilan.