Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum, meskipun Hasto mengajukan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan permintaan Hasto tetap bisa diakomodasi di persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih tetap bisa diakomodasi sebagaimana tersangka-tersangka lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa juga menyebut proses penyidikan kasus Hasto sudah berjalan sesuai dengan linimasa yang direncanakan penyidik. Dia membantah tuduhan kubu Hasto bahwa penyidikan dilakukan dengan terburu-buru.
Beberapa hari sebelum kasus Hasto dilimpahkan, tim penasihat hukumnya mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Ketiga saksi tersebut merupakan akademisi, dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya keberatan kasusnya masuk tahap dua. Salah satu alasannya, KPK dianggap mengabaikan hak Sekretaris Jenderal PDIP itu untuk menghadirkan saksi yang meringankan. “Sementara antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar Maqdir di Gedung KPK.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto dan Harun Masiku, yang kini masih menjadi buron, diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, di kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Pilihan Editor: KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum