Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah. Dalam kesaksiannya, Helena mengaku mengenal Harvey sebagai pengusaha batu bara, bukan pengusaha timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Helena menyatakan mengenal Harvey sejak enam tahun yang lalu, sekitar tahun 2017. "Kenal enam tahun lalu, kenal sebagai suami artis Sandra Dewi, pengusaha tambang batu bara," kata Helena di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangannya, Helena mengaku tidak mengetahui nama perusahaan Harvey. Dia mengaku hanya bertemu Harvey di acara-cara tertebtu. "Saya tidak tahu PT nya. Ketemu di acara-acara, seperti resepsi," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia mengaku baru mengetahui Harvey sebagai pengusaha timah setelah kasus ini mencuat. Dia pun menyebut berkomunikasi dengan suami Sandra Dewi itu hanya perihal transaksi jual-beli valuta asing. Helena menyatakan transaksi Harvey di PT Quantum terhitung mulai dari 2018 sampai dengan 2023.
Bahkan Helena Lim menyebut baru mengetahui uang yang masuk ke rekeningnya merupakan dana CSR yang berasal dari lima smelter yang bekerja sama dengn PT Timah Tbk.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis dan Helena Lim bekerja sama melakukan pencucian uang hasil korupsi pengelolaan tindak pidana timah.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Harvey Moeis dengan Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Fandi Lingga alias Fandi Lim untuk melakukan kerja sama sewa peralatan penglogaman timah.
“Harvey Moeis meminta uang sebesar 500 USD hingga 740 USD dengan alasan biaya pengamanan,” kata JPU Ardito Muwardi di sidang dakwaan Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Keempat orang itu menyetujui permintaan Harvey Moeis, dan mulai mengumpulkan dana pengamanan yang seolah-olah pemberian biata Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai sebesar 500 USD yang didapat dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selanjutnya, Harvey Moeis mulai mengatur mekanisme pengumpulan dana itu dengan dua cara yaitu diserahkan langsung kepadanya dan ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim yang dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang.